Saturday, October 13, 2012

MENJAMA’ SHOLAT



A.  Pengertian
 
Menjama' dua sholat ialah menggabungkan antara sholat dzuhur dengan sholat ashar secara taqdim diwaktu dhuhur atau sholat ashar dengan dzuhur sebelum habis waktu sholat ashar. Boleh juga menggabungkan keduanya secara takhir, yaitu mengakhirkan sholat dzuhur sampai waktu ashar tiba, kemudian sholat dzuhur bersama-sama dengan sholat ashar. Dan di perbolehkan menjamak atau menggabungkan sholat magrib dengan isya' secara takdim maupun takhir. ( Kitab fiqih 'ala madzahib al 'arba'ah : 1 / 438 ) .
Al Ghozali berkata bahwa menggabungkan antara sholat dzuhur dengan ashar dan atau magrib dengan isya' pada salah satu waktu diantara keduanya ketika dalam bersafar atau dalam kondisi hujan . ( Al fiqh Al Islami Wa adillatuhu : 2 / 350 ) .

B.  Masyru'iyah Sholat Jama'
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Umar dikatakan bahwa Rasulalloh jika memulai perjalanan maka ia mejama' antara sholat magrib dengan isya. ( Al Bukhori 1106 dan Muslim 1622 )
Dari Anas bin Malik meriwayatkan bahwa  sesungguhnya Nabi menggabungkan antara sholat dzuhur dan ashar jika setelah dzuhur ia mengadakan perjalanan.  ( Al Bukhori 1107 dan Muslim ) . ( Asy Asyarh Al kabir : 2 / 236 ) .

a. Dalil Jama' Takdim
Dalam sebuah hadits shohih yang diriwayatkan dari Muadz dikatakan bahwa Sesungguhnya Nabi ketika perang tabuk berangkat setelah maghrib maka ia mendahulukan sholat isya' bersama-sama dengan sholat maghrib. ( HR Ahmad, Abu Daud, Daru qutni, Baihaqi dan Ath Athirmidzi menghasankan serta Ibnu Hibban menshohihkanya ).
Hanafiyaah berkata menjama' menjama' sholat itu tidak diperbolehkan kecuali pada hari Arofah bagi orang yang sedang melakukan ibadah Ihrom atau Haji yaitu dengan jama' takdim antara sholaat dzuhur dan ashar dengan satu adzan saja dan dua iqomat karena ashar dilaksanakan sebelum tiba waktunya, maka dengan sebab inilah adzan hanya dikumandangkan sekali saja sebagai 'ilan kepada manusia secara umum. ( Al fiqh Al Islami Wa Adllatuhu : 2 / 350 )
Menurut Imam Malik seseorang tidak boleh menjama' sholat kecuali jika ia akan memulai suatu perjalanan, Ibnu Hubairoh dalam kitab "Al ifshoh" dari Imam Malik yang mengisahkan bahwa Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berpendapat seperti ini juga. (Saalsabil fi ma'rifatiddalil, Al Bulaihi : 1/ 295 )
Imam Muslim dalam riwayat yang panjang dari Jabir mengisahkan : " Kemudian adzan kemudian iqomat lalu mengadakan sholat dzuhur, kemudiaan iqomat lagi lalu mengadakan sholat ashar, dan keduanya tidak akan dilaksanakan kecuali setelah zawal ( matahari agak condong kearah barat )"
Para Ahli Fiqih mengambil hadits ini sebagai dalil di bolehkannya jama' takdim dan jama' takhir dalam keadaan bersafar ( perjalanan ).
Anas bin Malik dengan sanad shohih meriwayatkan : " Rosululloh apabila akan mengadakan perjalanan sedang matahari telah condong maka ia sholat dzuhur dan ashar dahulu secara bersamaan . ( HR Bukhori dan Muslim ). (Nailul Author Syarh Muntaqol Ahyar : )
Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang menjama' sholat , Bagaimana cara Rosululloh melakukan sholat dengan jama' ?
Beliau menjawab : Sesungguhnya Rosululloh menjama' sholat pada sebagian waktunya yaitu : ketika ia akan memulai perjalanan dan ketika mendapatkan udzur syar'I, sebagaimana beliau manjama' pada waktu diarofah dan muzdalifah dan ketika dalam perang tabuk , apabila Rosululloh bepergian sebelum zawal ( matahari condong ke barat ) maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang waktu sholat ashar dalam keadaan dijama', dan apabila beliau bepergian setelah zawal maka beliau sholat dzuhur dan ashar terlebih dahulu dengan jama' keduanya sebagaimana yang telah beliau lakukaan pada waktu di Arofah . ( Majmu' fatawa, Ibnu Taimiyah : 24 / 28 ).

b. Dalil Jama' Takhir
Diantara petunjuk Rosululloh adalah jika ia pergi setelah matahari condong kearah barat, maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang waktu sholat ashar kemudian turun dari kendaraannya dan sholat dengan keadaan dijama' takhir, sedang bila beliau belum berangkat dalam perjalanan dan matahari telah bergaser kearah barat, maka beliau sholat dzuhur dahulu baru kemudian berangkat pergi melanjutkan perjalanannya. .( Zadul ma'ad fi hadyi hoiril 'ibad, Ibnu Qoyyim : 1 / 459 )
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim bahwa Anas bin malik berkata : " Adalah Rosulullloh apabila mengadakan suatu perjalanan sebelum matahari condong kearah barat maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang waktu sholat ashar, kemudian ia turun dari kendaraan dan menjama' sholatnya, dan jika matahari telah condong sedang beliau belum memulai dalam perjalanannya maka beliau mendirikan sholat dzuhur terlabih dahulu, baru kemudian ia naik kendaraan ( untuk melanjutkan perjalanan )". ( HR Al Bukhori, hadits no : 1112 dan Muslim : 219 ). ( Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 350 )
Diriwayatkan dari Anas bin Malik dari nabi : " Sesungguhnya Nabi pada suatu hari tergesa-gesa dalam melakukan perjalanan, maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai awal waktu ashar, kemudian beliau menjama' keduannya dan beliau juga mengakhirkan sholat magrib sampai datang waktu sholat isya' dengan menjama' kedua sholat itu ketika sinar merah dari matahari itu telah sirna ( dari pandangan mata ) " ( HR muslim ).
Ibnu Abbas pernah berkata kepada sahabatnaya maukah kalian aku beritahu tentang tatacara nabi sholat pada waktu ia mangadakan ekspedisi ? yaitu ketika matahari telah bergeser dan condong kearah barat sedang ia berada dirumah ( belum mengadakan perjalanan ) maka beliau menjama' antara sholat dzuhur dan ashar pada waktu zawal, dan apabila ia dalam keadaan bersafar sebelum matahari condong kearah barat maka ia mengakhirkan sholat dzuhur sampai ketemu dengan sholat ashar kemudian beliau sholat pada waktu ashar tersebut. Imam Syafi'I berkata : " Saya memperhatiakan Ibnu Abbas bahwa beliau pernah mengatakan : Sholat magrib dan isya' tatacaranya juga sama seperti sholat dzuhur dan ashar " ( HR Imam Ahmad).
Realisasi dalam menjama' sholat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur yaitu ketika berada di Arofah, sedang menjama' sholat maghrib dengan isya' pada waktu isya' yaitu ketika berada di Muzdalifah, semua itu dilakukan ketika dalam menunaikan ibadah haji . (HR.Imam Bukhori dan Muslim ). ( Syarh Ash ashunnah, Imam Baghowi : 4 / 193 – 196 )

C.  Sholat-sholat yang boleh & tidak boleh dijama'
Dalam kitab Al Fiqh Al Islami disebutkan bahwa sholat-sholat yang di perbolehkan untuk menjama' adalah sholat magrib dengan isya', dan dzuhur dengan ashar. Dan tidak diperbolehkan untuk menjama' sholat subuh dengan yang lainya atau magrib dengan ashar menurut ijma' .

D. Syarat- Syarat Boleh Jama' Sholat
Orang–orang yang memperbolehkan menjama' sholat -baik secara takdim maupun takhir- dengan tiga ketentuan
a.  Ketika menjadi seoang musafir .
b.  Ketika turun hujan atau karena salju dan musim dingin .
c.  Ketika berada di Arofah dan Muzdalifah .
 Para Ahli Fiqih berselisih pendapat terhadap syarat shohih jama' sholat selain dari tiga diatas .
Malikiyah berkata : Sebab-sebab dibolehkan menjama' antara sholat dzuhur dengan ashar dan magrib dengan isya' secara taakdim maupun takhir ada enam :
a. Safar .
b. Hujan .
c. Becek berbarengan dengan gelap gulita.
d. Sakit seperti pingsan dan sejeninsnya .
e. Di Arofah .
f. Di Muzdalifah
Semua sebab atau syerat yang tersebut diatas merupakan ruhkshoh yang diperbolehkan menjama' sholat bagi orang mukmin laki-laki ataupun perempuan, kecuali menjama' sholat ketika berada di Arofah dan muzdalifah karena ia merupakan sunnah Rosululloh . ( Al fiqh Al Islami Wa adillatuhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 351 ).
Dalam kitab "Salsabil fi ma'rifatiddalil" di jelaskan : diperbolehkanya menjama' sholat itu karena delapan keadaan :
a.  Karena sakit, ia meninggalkanya karena masyaqoh ( memberatkan ) baginya .
b.  Karena Musafir dan ia juga diperbolehkan mangkosor sholat .
c.  Orang yang menyusui, ia merupakan masyaqoh karena si ibu akan terkena najis .
d.  Orang yang sangat tua yang sulit thoharoh untuk setiap kali mau mendirikan sholat.
e.  Orang tua yang tidak mengetahui waktu, seperti orang buta.
f.   Wanita yang sedang mengalami mustahadloh dan semisalnya.
g.  Orang yang mempunyai kesibukan yang memperbolehkan baginya untuk  meninggalkan sholat jumat dan jamaah
h.  Udzur yang memperbolehkan baginya untuk meninggalkan sholat jumat dan jamaah .( Salsabil fi ma'rifatiddalil, Al Bulaihi : 1/298 ).
Pada waktu safar diperbolehkan menjama' sholat secara mutlak, baik safar jarak jauh ataupun pendek, safar didarat dan bukan safar dilaut .
Sedang menurut Syafi'iyah : di perbolehkan menjama' sholat karena empat sebab:
a. Karena safar .
b. Karena hujan .
c. Karena menunaikan ibadah haji di Arofah .
d. Karena menunaikan ibadah Haji di Muzdalifah .
Sedangkan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Syafi'I ialah tidak boleh menjama’ sholat sebab becek, angin ribut, gelap gulita, sakit, berdasarkan hadits tentang tepatnya waktu sholat, dan tidak boleh menyeselisihinya kecuali dengan nash yang shorih. karena Nabi dalam keadaan sakit parah pun tidak menjama' sholat disebabkan sakitnya itu". Dan karena orang yang dalam keadaan lemah, sedang rumahnya sangat jauh dari masjid, beliau tetap tidak diperbolehkan menjama' meskipun itu merupakan masyaqoh dhohir, begitu pula karena sakit. ( Al fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 354 – 355 ).

E. JARAK DIPERBOLEHKANNYA MENJAMA’ SHOLAT
Jumhur ulama' selain Hanafiyah memperbolehkan jama' sholat antara sholat dzuhur dengan ashar secera taqdim diawal waktu dan takhir diwaktu yang kedua, sedangkan untuk menjama' sholat jum’at dengan ashar, cara sebagaimana menjama' sholat dzuhur dengan ashar secara takdim ( bukan jama' takhir ). Begitu pula menjama' antara sholat magrib dengan isya', baik dengan secara takdim maupun takhir didalam suatu perjalanan, maka jarak diperbolehkan menjama’ sholat itu sebagaimana mengkosor dalam sholat yaitu dengan jarak tempuh 89 Km. ( Al fiqh Al Islami Wa Adillauhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 354- 355 ).

F. ADZAN DAN IQOMAH DALAM MENJAMA' SHOLAT
Dalam kitab “ Shohih Bukhori ” dipaparkan bahwa adzan dalam sholat jama’ hanya satu kali sedang iqomahnya dua kali sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdulloh bin Umar : Saya melihat Rosullloh apabila buru-buru dalam mengadakan perjalanan maka ia mengakhirkan sholat magrib sampai isya’ dan menjama’ di waktu isya’, Salim berkata : Abdulloh juga berbuat seperti itu manakala dia buru-buru dalam perjalanan, maka ia mengumandangkan adzan untuk sholat magrib dengan tiga rekaat lalu salam, setelah selang beberapa waktu lalu dikumandangkanlah iqomah untuk sholat isya’ sebanyak dua rekaat kemudian salam dan beliau tidak bertasbih barang sesaat diantara dua sholat dan tidak pula setelah sholat isya’ meskipun hanya satu sujud lamanya, begitulah yang saya ketahui sampai sepertiga malam (ketika aku besamanya). ( Shohih bukhori : 1109, hal 218 )
G. DAFTAR REFERENSI :
1. Majmu’ fatawa, Ibnu taimiyah             7. Syarh ashshunnah
2. Zadul ma’ad, Ibnu qoyyim                   8. Salsabil fi Ma’rifatiddalil
3. Kitab fiqih madzahibul arbaah,             9. Nailul author
4. Fiqih Islami, Wahbah Az Zuhaili          10. Asy syarh Alkabir
5. Shohih Al Bukhori
6. Shohih Muslim

0 comments:

Post a Comment