A. Pengertian
Menjama' dua
sholat ialah menggabungkan antara sholat dzuhur dengan sholat ashar secara taqdim
diwaktu dhuhur atau sholat ashar dengan dzuhur sebelum habis waktu sholat
ashar. Boleh juga menggabungkan keduanya secara takhir, yaitu mengakhirkan
sholat dzuhur sampai waktu ashar tiba, kemudian sholat dzuhur bersama-sama
dengan sholat ashar. Dan di perbolehkan menjamak atau menggabungkan sholat
magrib dengan isya' secara takdim maupun takhir. ( Kitab fiqih 'ala madzahib al
'arba'ah : 1 / 438 ) .
Al Ghozali
berkata bahwa menggabungkan antara sholat dzuhur dengan ashar dan atau magrib
dengan isya' pada salah satu waktu diantara keduanya ketika dalam bersafar atau
dalam kondisi hujan . ( Al fiqh Al Islami Wa adillatuhu : 2 / 350 ) .
B. Masyru'iyah Sholat Jama'
Dalam sebuah
hadits riwayat Ibnu Umar dikatakan bahwa Rasulalloh jika memulai perjalanan
maka ia mejama' antara sholat magrib dengan isya. ( Al Bukhori 1106 dan
Muslim 1622 )
Dari Anas bin
Malik meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi
menggabungkan antara sholat dzuhur dan ashar jika setelah dzuhur ia mengadakan
perjalanan. ( Al Bukhori 1107 dan Muslim
) . ( Asy Asyarh Al kabir : 2 / 236 ) .
a. Dalil
Jama' Takdim
Dalam sebuah
hadits shohih yang diriwayatkan dari Muadz dikatakan bahwa Sesungguhnya Nabi
ketika perang tabuk berangkat setelah maghrib maka ia mendahulukan sholat isya'
bersama-sama dengan sholat maghrib. ( HR Ahmad, Abu Daud, Daru qutni, Baihaqi
dan Ath Athirmidzi menghasankan serta Ibnu Hibban menshohihkanya ).
Hanafiyaah
berkata menjama' menjama' sholat itu tidak diperbolehkan kecuali pada hari
Arofah bagi orang yang sedang melakukan ibadah Ihrom atau Haji yaitu dengan
jama' takdim antara sholaat dzuhur dan ashar dengan satu adzan saja dan dua
iqomat karena ashar dilaksanakan sebelum tiba waktunya, maka dengan sebab
inilah adzan hanya dikumandangkan sekali saja sebagai 'ilan kepada manusia
secara umum. ( Al fiqh Al Islami Wa Adllatuhu : 2 / 350 )
Menurut Imam
Malik seseorang tidak boleh menjama' sholat kecuali jika ia akan memulai suatu
perjalanan, Ibnu Hubairoh dalam kitab "Al ifshoh" dari Imam Malik
yang mengisahkan bahwa Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berpendapat seperti ini
juga. (Saalsabil fi ma'rifatiddalil, Al Bulaihi : 1/ 295 )
Imam Muslim
dalam riwayat yang panjang dari Jabir mengisahkan : " Kemudian adzan
kemudian iqomat lalu mengadakan sholat dzuhur, kemudiaan iqomat lagi lalu
mengadakan sholat ashar, dan keduanya tidak akan dilaksanakan kecuali setelah
zawal ( matahari agak condong kearah barat )"
Para Ahli
Fiqih mengambil hadits ini sebagai dalil di bolehkannya jama' takdim dan jama'
takhir dalam keadaan bersafar ( perjalanan ).
Anas bin Malik
dengan sanad shohih meriwayatkan : " Rosululloh apabila akan mengadakan
perjalanan sedang matahari telah condong maka ia sholat dzuhur dan ashar dahulu
secara bersamaan . ( HR Bukhori dan Muslim ). (Nailul Author Syarh Muntaqol
Ahyar : )
Ibnu Taimiyah
pernah ditanya tentang menjama' sholat , Bagaimana cara Rosululloh melakukan
sholat dengan jama' ?
Beliau
menjawab : Sesungguhnya Rosululloh menjama' sholat pada sebagian waktunya yaitu
: ketika ia akan memulai perjalanan dan ketika mendapatkan udzur syar'I,
sebagaimana beliau manjama' pada waktu diarofah dan muzdalifah dan ketika dalam
perang tabuk , apabila Rosululloh bepergian sebelum zawal ( matahari condong ke
barat ) maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang waktu sholat ashar
dalam keadaan dijama', dan apabila beliau bepergian setelah zawal maka beliau
sholat dzuhur dan ashar terlebih dahulu dengan jama' keduanya sebagaimana yang
telah beliau lakukaan pada waktu di Arofah . ( Majmu' fatawa, Ibnu Taimiyah :
24 / 28 ).
b. Dalil
Jama' Takhir
Diantara
petunjuk Rosululloh adalah jika ia pergi setelah matahari condong kearah barat,
maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang waktu sholat ashar
kemudian turun dari kendaraannya dan sholat dengan keadaan dijama' takhir,
sedang bila beliau belum berangkat dalam perjalanan dan matahari telah bergaser
kearah barat, maka beliau sholat dzuhur dahulu baru kemudian berangkat pergi
melanjutkan perjalanannya. .( Zadul ma'ad fi hadyi hoiril 'ibad, Ibnu Qoyyim :
1 / 459 )
Dalam hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim bahwa Anas bin malik
berkata : " Adalah Rosulullloh apabila mengadakan suatu perjalanan sebelum
matahari condong kearah barat maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai
datang waktu sholat ashar, kemudian ia turun dari kendaraan dan menjama'
sholatnya, dan jika matahari telah condong sedang beliau belum memulai dalam
perjalanannya maka beliau mendirikan sholat dzuhur terlabih dahulu, baru
kemudian ia naik kendaraan ( untuk melanjutkan perjalanan )". ( HR Al Bukhori,
hadits no : 1112 dan Muslim : 219 ). ( Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Wahbah
Azzuhaili : 2 / 350 )
Diriwayatkan
dari Anas bin Malik dari nabi : " Sesungguhnya Nabi pada suatu hari
tergesa-gesa dalam melakukan perjalanan, maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur
sampai awal waktu ashar, kemudian beliau menjama' keduannya dan beliau juga
mengakhirkan sholat magrib sampai datang waktu sholat isya' dengan menjama'
kedua sholat itu ketika sinar merah dari matahari itu telah sirna ( dari
pandangan mata ) " ( HR muslim ).
Ibnu Abbas
pernah berkata kepada sahabatnaya maukah kalian aku beritahu tentang tatacara
nabi sholat pada waktu ia mangadakan ekspedisi ? yaitu ketika matahari telah
bergeser dan condong kearah barat sedang ia berada dirumah ( belum mengadakan
perjalanan ) maka beliau menjama' antara sholat dzuhur dan ashar pada waktu
zawal, dan apabila ia dalam keadaan bersafar sebelum matahari condong kearah
barat maka ia mengakhirkan sholat dzuhur sampai ketemu dengan sholat ashar
kemudian beliau sholat pada waktu ashar tersebut. Imam Syafi'I berkata : "
Saya memperhatiakan Ibnu Abbas bahwa beliau pernah mengatakan : Sholat magrib
dan isya' tatacaranya juga sama seperti sholat dzuhur dan ashar " ( HR
Imam Ahmad).
Realisasi
dalam menjama' sholat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur yaitu ketika berada di
Arofah, sedang menjama' sholat maghrib dengan isya' pada waktu isya' yaitu
ketika berada di Muzdalifah, semua itu dilakukan ketika dalam menunaikan ibadah
haji . (HR.Imam Bukhori dan Muslim ). ( Syarh Ash ashunnah, Imam Baghowi : 4 /
193 – 196 )
C. Sholat-sholat yang boleh & tidak boleh
dijama'
Dalam kitab
Al Fiqh Al Islami disebutkan bahwa sholat-sholat yang di perbolehkan untuk
menjama' adalah sholat magrib dengan isya', dan dzuhur dengan ashar. Dan tidak
diperbolehkan untuk menjama' sholat subuh dengan yang lainya atau magrib dengan
ashar menurut ijma' .
D. Syarat-
Syarat Boleh Jama' Sholat
Orang–orang
yang memperbolehkan menjama' sholat -baik secara takdim maupun takhir- dengan
tiga ketentuan
a. Ketika menjadi seoang musafir .
b. Ketika turun hujan atau karena salju dan musim
dingin .
c. Ketika berada di Arofah dan Muzdalifah .
Para Ahli Fiqih berselisih pendapat terhadap
syarat shohih jama' sholat selain dari tiga diatas .
Malikiyah
berkata : Sebab-sebab dibolehkan menjama' antara sholat dzuhur dengan ashar dan
magrib dengan isya' secara taakdim maupun takhir ada enam :
a. Safar .
b. Hujan .
c. Becek
berbarengan dengan gelap gulita.
d. Sakit seperti pingsan dan
sejeninsnya .
e. Di Arofah .
f. Di Muzdalifah
Semua sebab atau syerat yang
tersebut diatas merupakan ruhkshoh yang diperbolehkan menjama' sholat bagi
orang mukmin laki-laki ataupun perempuan, kecuali menjama' sholat ketika berada
di Arofah dan muzdalifah karena ia merupakan sunnah Rosululloh . ( Al fiqh Al
Islami Wa adillatuhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 351 ).
Dalam kitab "Salsabil fi
ma'rifatiddalil" di jelaskan : diperbolehkanya menjama' sholat itu karena delapan
keadaan :
a. Karena sakit, ia
meninggalkanya karena masyaqoh ( memberatkan ) baginya .
b. Karena Musafir dan
ia juga diperbolehkan mangkosor sholat .
c. Orang yang menyusui,
ia merupakan masyaqoh karena si ibu akan terkena najis .
d. Orang yang sangat
tua yang sulit thoharoh untuk setiap kali mau mendirikan sholat.
e. Orang tua yang tidak
mengetahui waktu, seperti orang buta.
f. Wanita yang sedang
mengalami mustahadloh dan semisalnya.
g. Orang yang
mempunyai kesibukan yang memperbolehkan baginya untuk meninggalkan sholat jumat dan jamaah
h. Udzur yang
memperbolehkan baginya untuk meninggalkan sholat jumat dan jamaah .( Salsabil
fi ma'rifatiddalil, Al Bulaihi : 1/298 ).
Pada waktu safar
diperbolehkan menjama' sholat secara mutlak, baik safar jarak jauh ataupun
pendek, safar didarat dan bukan safar dilaut .
Sedang menurut Syafi'iyah
: di perbolehkan menjama' sholat karena empat sebab:
a. Karena safar .
b. Karena hujan .
c. Karena menunaikan ibadah
haji di Arofah .
d. Karena menunaikan ibadah
Haji di Muzdalifah .
Sedangkan menurut pendapat
yang masyhur dalam madzhab Imam Syafi'I ialah tidak boleh menjama’
sholat sebab becek, angin ribut, gelap gulita, sakit, berdasarkan hadits
tentang tepatnya waktu sholat, dan tidak boleh menyeselisihinya kecuali dengan
nash yang shorih. karena Nabi dalam keadaan sakit parah pun tidak menjama'
sholat disebabkan sakitnya itu". Dan karena orang yang dalam keadaan
lemah, sedang rumahnya sangat jauh dari masjid, beliau tetap tidak
diperbolehkan menjama' meskipun itu merupakan masyaqoh dhohir, begitu pula
karena sakit. ( Al fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 354 –
355 ).
E. JARAK
DIPERBOLEHKANNYA MENJAMA’ SHOLAT
Jumhur ulama'
selain Hanafiyah memperbolehkan jama' sholat antara sholat dzuhur dengan ashar
secera taqdim diawal waktu dan takhir diwaktu yang kedua, sedangkan untuk
menjama' sholat jum’at dengan ashar, cara sebagaimana menjama' sholat dzuhur
dengan ashar secara takdim ( bukan jama' takhir ). Begitu pula menjama' antara
sholat magrib dengan isya', baik dengan secara takdim maupun takhir didalam
suatu perjalanan, maka jarak diperbolehkan menjama’ sholat itu sebagaimana
mengkosor dalam sholat yaitu dengan jarak tempuh 89 Km. ( Al fiqh Al
Islami Wa Adillauhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 354- 355 ).
F. ADZAN DAN
IQOMAH DALAM MENJAMA' SHOLAT
Dalam kitab “
Shohih Bukhori ” dipaparkan bahwa adzan dalam sholat jama’ hanya satu kali
sedang iqomahnya dua kali sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdulloh bin
Umar : Saya melihat Rosullloh apabila buru-buru dalam mengadakan perjalanan
maka ia mengakhirkan sholat magrib sampai isya’ dan menjama’ di waktu isya’,
Salim berkata : Abdulloh juga berbuat seperti itu manakala dia buru-buru dalam
perjalanan, maka ia mengumandangkan adzan untuk sholat magrib dengan tiga
rekaat lalu salam, setelah selang beberapa waktu lalu dikumandangkanlah iqomah
untuk sholat isya’ sebanyak dua rekaat kemudian salam dan beliau tidak
bertasbih barang sesaat diantara dua sholat dan tidak pula setelah sholat isya’
meskipun hanya satu sujud lamanya, begitulah yang saya ketahui sampai sepertiga
malam (ketika aku besamanya). ( Shohih bukhori : 1109, hal 218 )
G. DAFTAR
REFERENSI :
1. Majmu’
fatawa, Ibnu taimiyah 7. Syarh ashshunnah
2. Zadul
ma’ad, Ibnu qoyyim 8.
Salsabil fi Ma’rifatiddalil
3. Kitab
fiqih madzahibul arbaah, 9.
Nailul author
4. Fiqih
Islami, Wahbah Az Zuhaili 10. Asy
syarh Alkabir
5. Shohih
Al Bukhori
6. Shohih
Muslim
0 comments:
Post a Comment