Saturday, October 13, 2012

HUKUM SHOF WANITA YANG BERADA DISAMPING SHOF LAKI-LAKI


By ADAM

Sholat berjamaah tidak wajib bagi seorang wanita berdasarkan ijma para ulama, akan tetapi mereka tetap disyariatkan untuk berjamaah. Sholat jamaah bagi seorang wanita ada dua macam;
  1. berjamaah bersama wanita lain, hal ini disyariatkan karena tiga perkara;
-          keumuman hadits yang menerangkan tentang keutamaan sholat berjamaah dan pada dasarnya waita adalah belahan jiwa seorang lelaki.
-          Tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk tidak melakukan sholat bersama wanita lain.
-          Perbuatan para sahabat seperti Ummu Salamah
  1. berjamaah bersama laki-laki, baik wanita itu sendirian atau dengan jamaah yang lainya atau bersama laki-laki juga disyariatkan, dengan dasar beberapa hadits diantaranya hadits Anas, dia berkata," saya sholat bersama seorang yatim dibelakang Rasul dan Ummu Salamah di belakang kami"(HR.Bukhori Muslim)
·          Sebaik- baik shof bagi wanita adalah yang paling akhir
Dari Abu Huroiroh dia berkata,Rasulullah bersabda ," sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jelek shof baginya adalah yang paling akhir. Sedangkan  sebaik-baik shof bagi wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jelek shof baginya adalah yang pertama" (HR.Muslim,Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Shof akhir menjadi lebih baik bagi seorang wanita jika mereka sholat dibelakang shof laki-laki dan sekiranya mereka sholat bersama kaum wanita atau bersama seorang imam pada tempat yang terpisah dari laki-laki, maka secara dhohir adalah sebaik-baik shof bagi wanita adalah yang pertama.
·         Bagaimana hukum shof wanita yang berada disamping shof laki-laki?
Pada hakikatnya letak shof wanita adalah berada dibelakang shof laki-laki, akan tetapi ahli ilmi berpendapat bahwa tidak mengapa seorang laki-laki sholat dibelakang shof kaum wanita, tetapi hal ini menyelisihi sunah, karena sunahnya shof wanitalah yang harus berada dibelakang shof lelaki. Kecuali sebagaimana yang terjadi di di masjidil harom dikarenakan disana sesak dan sempit. Walaupun demikian yang terjadi seyogyanya hal ini untuk dihindari semampunya, walaupun fuqoha' telah menjelaskan tentang kebolehanya.(Majmu Fatawa Syaikh Utsaimin,352-edisi Indonesia-)
Kesimpulan;
Tidak mengapa shof wanita berada disamping shof laki-laki dalam kondisi yang darurat, dikarenakan hal tersebut tidak bisa dihindari lagi. Ahli ilmi berpendapat bahwa yang demikian ini menyelisihi sunah, Akan tetapi sholatnya tetap sah. Namun, walaupun sholatnya sah seyogyanya yang demikian ini dihindari semampunya.

Marojie';
1.      Minhajul Muslimin
2.      Shohih Fikih Sunah
3.      Fatawa Lajnah Daimah
4.      Majmu' Fatawa Syaikh Ustaimin


0 comments:

Post a Comment