By ADAM
Sholat
berjamaah tidak wajib bagi seorang wanita berdasarkan ijma para ulama, akan
tetapi mereka tetap disyariatkan untuk berjamaah. Sholat jamaah bagi seorang
wanita ada dua macam;
- berjamaah bersama wanita lain, hal ini disyariatkan karena tiga perkara;
-
keumuman hadits yang menerangkan tentang keutamaan
sholat berjamaah dan pada dasarnya waita adalah belahan jiwa seorang lelaki.
-
Tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk tidak
melakukan sholat bersama wanita lain.
-
Perbuatan para sahabat seperti Ummu Salamah
- berjamaah bersama laki-laki, baik wanita itu sendirian atau dengan jamaah yang lainya atau bersama laki-laki juga disyariatkan, dengan dasar beberapa hadits diantaranya hadits Anas, dia berkata," saya sholat bersama seorang yatim dibelakang Rasul dan Ummu Salamah di belakang kami"(HR.Bukhori Muslim)
·
Sebaik-
baik shof bagi wanita adalah yang paling akhir
Dari Abu Huroiroh dia berkata,Rasulullah bersabda ," sebaik-baik
shof bagi laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jelek shof baginya adalah
yang paling akhir. Sedangkan sebaik-baik
shof bagi wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jelek shof baginya adalah
yang pertama" (HR.Muslim,Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu
Majah)
Shof
akhir menjadi lebih baik bagi seorang wanita jika mereka sholat dibelakang shof
laki-laki dan sekiranya mereka sholat bersama kaum wanita atau bersama seorang
imam pada tempat yang terpisah dari laki-laki, maka secara dhohir adalah
sebaik-baik shof bagi wanita adalah yang pertama.
·
Bagaimana hukum shof wanita yang berada
disamping shof laki-laki?
Pada hakikatnya letak shof wanita adalah berada dibelakang
shof laki-laki, akan tetapi ahli ilmi berpendapat bahwa tidak mengapa seorang
laki-laki sholat dibelakang shof kaum wanita, tetapi hal ini menyelisihi sunah,
karena sunahnya shof wanitalah yang harus berada dibelakang shof lelaki.
Kecuali sebagaimana yang terjadi di di masjidil harom dikarenakan disana sesak
dan sempit. Walaupun demikian yang terjadi seyogyanya hal ini untuk dihindari
semampunya, walaupun fuqoha' telah menjelaskan tentang kebolehanya.(Majmu
Fatawa Syaikh Utsaimin,352-edisi Indonesia-)
Kesimpulan;
Tidak mengapa shof wanita berada disamping shof laki-laki
dalam kondisi yang darurat, dikarenakan hal tersebut tidak bisa dihindari lagi.
Ahli ilmi berpendapat bahwa yang demikian ini menyelisihi sunah, Akan tetapi
sholatnya tetap sah. Namun, walaupun sholatnya sah seyogyanya yang demikian ini
dihindari semampunya.
Marojie';
1.
Minhajul Muslimin
2.
Shohih Fikih Sunah
3.
Fatawa Lajnah Daimah
4.
Majmu' Fatawa Syaikh Ustaimin
0 comments:
Post a Comment