Saturday, October 13, 2012

Diam Setelah Membaca Al Fatihah



Diam Setelah Membaca Al Fatihah

عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ سَكْتَتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عِمْرَانُ بْنُ الْحُصَيْنِ فَكَتَبْنَا إِلَى أُبَيِّ ابْنِ كَعْبٍ بِالْمَدِينَةِ فَكَتَبَ أَنَّ سَمُرَةَ قَدْ حَفِظَ قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْنَا لِقَتَادَةَ مَا هَاتَانِ السَّكْتَتَانِ قَالَ إِذَا دَخَلَ فِي صَلَاتِهِ وَإِذَا فَرَغَ مِنَ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ وَإِذَا قَرَأَ ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ) قَالَ وَكَانَ يُعْجِبُهُمْ إِذَا فَرَغَ مِنَ الْقِرَاءَةِ أَنْ يَسْكُتَ حَتَّى يَتَرَادَّ إِلَيْهِ نَفَسُهُ

Dari Qatadah dari Hasan Al Bashri dari Samurah ia berkata,” Ada dua  kali diam yang saya ingat dari Rasulullah.” Imran bin Husain mengingkarinya dan mengatakan,” Yang kami hafal hanya ada satu kali diam.” Maka kami menulis surat kepada Ubay bin Ka’ab di Madinah. Maka Ubay  menulis jawabannya,” Samurah yang hafal (pendapatnya benar –pen). Sa’id (perawi) bertanya kepada Qatadah,” Apa dua kali diam itu ?” Qatadah menjawab,” Diam setelah masuk dalam sholat dan jika selesaid ari membaca.” Qatadah lalu berkata,” Dan jika selesai membaca (wa laa adh dhaalin)”. Beliau senang bila diam sesaat setelah selesai membaca (Al Fatihah) sekedar kembalinya nafas (tidak terengah-engah setelah membaca al fatihah –pen).[1]

Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat tentang diam dalam sholat :
1-      Tidak ada diam dalam sholat ; sehingga tidak disunahkan membaca doa iftitah, isti’adzah dan diamnya imam setelah membaca surat. Ini pendapat imam Malik.
2-      Dalam sholat hanya ada satu kali diam, yaitu diam untuk membaca doa iftitah. Ini pendapat Abu Hanifah.
3-      Dalam sholat ada dua kali diam, sebagaimana disebutkan dalam hadits dalam as sunan. Tapi diriwayatkan dalam hadits tersebut bahwa beliau diam setelah selesai membaca (surat), dan inilah yang benar. Juga diriwayatkan bahwa beliau diam setelah membaca al fatihah, sehingga sekelompok murid imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan disunahkan tiga kali diam.
Diam setelah membaca al fatihah, menurut para murid imam Syafi’i dan sekelompok murid imam Ahmad, adalah agar makmum membaca al fatihah. Yang benar, tidak disunahkan kecuali dua kali diam. Dalam hadits memang tidak disebutkan selain hal ini (dua kali diam), sementar salah satu dari dua riwayat ini salah, sebab kalau tidak salah tentulah ada tiga kali diam. Inilah yang ditegaskan oleh imam Ahmad, bahwa tidak ada diam kecuali dua kali saja. Diam yang kedua adalah ketika telah selesai membaca surat untuk beristirahat dan sebagai pemisah antara membaca surat dengan ruku’.
Adapun diam setelah membaca al fatihah, imam Ahmad tidak menganggapnya sunah. Demikian pula imam Malik dan Abu Hanifah. Jumhur ulama tidak menyatakan sunahnya imam diam setelah membaca al fatihah agar makmum membaca al fatihah. Alasannya, bacaan makmum jika imam sudah membaca dengan keras, hukumnya tidak wajib, juga bukan disunahkan, bahkan dilarang.[2]
Imam Ibnu Qudamah menyatakan,” Mustahab (sunah) bagi seorang imam untuk diam sesudah membaca al fatihah sekedar istirahat dalam qira’ah. Dan bagi makmum untuk membaca al fatihah, supaya tidak ada anggapan bahwa al fatihah telah dihapus. Inilah madzhab Al Auza’i, Syafi’i dan Ishaq.”[3]
Imam Ahmad dan kebanyakan murid beliau tidak menyenangi bagi makmum membaca al fatihah ketika imam diam, kecuali kalau diamnya imam dalam waktu yang lama yang memungkinkan makmum untuk  membaca doa iftitah dan al fatihah. Apabila diamnya imam sebentar, maka lebih utama baginya membaca doa iftitah daripada membaca al fatihah. Namun bila diamnya imam dalam waktu lama, membaca al fatihah lebih utama daripada tidak membaca.
Wajibnya membaca al fatihah bagi makmum dalam sholat jahr sendiri masih diperselisihkan ulama. Mayoritas menyatakan makmum tidak perlu membaca al fatihah, karena bacaan imam adalah bacaan makmum juga. Karena itu, kalaupun ada waktu diam setelah bacaan al fatihah imam, imam Ahmad dan para murid beliau lebih senang membaca surat lain mengingat bacaan al fatihah sudah didengar dari bacaan imam.
Ulama yang melarang makmum membaca al fatihah dalam sholat jahr adalah mayoritas ulama salaf dan khalaf, berdasar dalil-dalil dari Al Qur’an dan as sunah. Ulama yang mewajibkan membaca al fatihah bagi makmum dalam sholat jahr, haditsnya dilemahkan oleh para ulama.[4]
Dari keenam sanad hadits Samurah bin Jundub yang menerangkan diamnya imam setelah membaca al fatihah atau surat lain, kesemuanya dilemahkan oleh para ulama.[5]  Dengan demikian, tidak ada dalil shahih yang secara tegas memerintahkan imamuntuk diam setelah membaca al fatihah dengan tujuan makmum bisa membaca al fatihah. Wallahu a’lam bish shawab.



[1] - HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Al Baihaqi 2/58, Ad Daruquthni 1/336, dan Al Hakim 1/223, diriwayatkan dengan enam sanad dengan lafal sedikit berlainan. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al Hakim dan adz Dzahabi (Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzab 3/297). Dilemahkan syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 505.
[2] - Majmu’ Fatawa 23/338-339. Lihat juga Zaadul Ma’ad 1/201.
[3] - Al Mughni  1/490.
[4] - Majmu’ Fatawa 23/ 339-340.
[5] - Irwaul Ghalil 2/284-288.

0 comments:

Post a Comment