Diam
Setelah Membaca Al Fatihah
عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ
بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ سَكْتَتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عِمْرَانُ بْنُ الْحُصَيْنِ فَكَتَبْنَا
إِلَى أُبَيِّ ابْنِ كَعْبٍ بِالْمَدِينَةِ فَكَتَبَ أَنَّ سَمُرَةَ قَدْ حَفِظَ
قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْنَا لِقَتَادَةَ مَا هَاتَانِ السَّكْتَتَانِ قَالَ إِذَا
دَخَلَ فِي صَلَاتِهِ وَإِذَا فَرَغَ مِنَ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ
وَإِذَا قَرَأَ ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ) قَالَ
وَكَانَ يُعْجِبُهُمْ إِذَا فَرَغَ مِنَ الْقِرَاءَةِ أَنْ يَسْكُتَ حَتَّى
يَتَرَادَّ إِلَيْهِ نَفَسُهُ
Dari Qatadah dari Hasan Al
Bashri dari Samurah ia berkata,” Ada dua
kali diam yang saya ingat dari Rasulullah.” Imran bin Husain
mengingkarinya dan mengatakan,” Yang kami hafal hanya ada satu kali diam.” Maka
kami menulis surat kepada Ubay bin Ka’ab di Madinah. Maka Ubay menulis jawabannya,” Samurah yang hafal
(pendapatnya benar –pen). Sa’id (perawi) bertanya kepada Qatadah,” Apa dua kali
diam itu ?” Qatadah menjawab,” Diam setelah masuk dalam sholat dan jika
selesaid ari membaca.” Qatadah lalu berkata,” Dan jika selesai membaca (wa laa
adh dhaalin)”. Beliau senang bila diam sesaat setelah selesai membaca (Al
Fatihah) sekedar kembalinya nafas (tidak terengah-engah setelah membaca al
fatihah –pen).[1]
Di kalangan ulama terdapat
perbedaan pendapat tentang diam dalam sholat :
1- Tidak
ada diam dalam sholat ; sehingga tidak disunahkan membaca doa iftitah,
isti’adzah dan diamnya imam setelah membaca surat. Ini pendapat imam Malik.
2- Dalam
sholat hanya ada satu kali diam, yaitu diam untuk membaca doa iftitah. Ini
pendapat Abu Hanifah.
3- Dalam
sholat ada dua kali diam, sebagaimana disebutkan dalam hadits dalam as sunan.
Tapi diriwayatkan dalam hadits tersebut bahwa beliau diam setelah selesai
membaca (surat), dan inilah yang benar. Juga diriwayatkan bahwa beliau diam
setelah membaca al fatihah, sehingga sekelompok murid imam Syafi’i dan Ahmad
menyatakan disunahkan tiga kali diam.
Diam setelah membaca al
fatihah, menurut para murid imam Syafi’i dan sekelompok murid imam Ahmad,
adalah agar makmum membaca al fatihah. Yang benar, tidak disunahkan kecuali dua
kali diam. Dalam hadits memang tidak disebutkan selain hal ini (dua kali diam),
sementar salah satu dari dua riwayat ini salah, sebab kalau tidak salah
tentulah ada tiga kali diam. Inilah yang ditegaskan oleh imam Ahmad, bahwa
tidak ada diam kecuali dua kali saja. Diam yang kedua adalah ketika telah
selesai membaca surat untuk beristirahat dan sebagai pemisah antara membaca
surat dengan ruku’.
Adapun diam setelah membaca al
fatihah, imam Ahmad tidak menganggapnya sunah. Demikian pula imam Malik dan Abu
Hanifah. Jumhur ulama tidak menyatakan sunahnya imam diam setelah membaca al
fatihah agar makmum membaca al fatihah. Alasannya, bacaan makmum jika imam
sudah membaca dengan keras, hukumnya tidak wajib, juga bukan disunahkan, bahkan
dilarang.[2]
Imam Ibnu Qudamah menyatakan,”
Mustahab (sunah) bagi seorang imam untuk diam sesudah membaca al fatihah
sekedar istirahat dalam qira’ah. Dan bagi makmum untuk membaca al fatihah,
supaya tidak ada anggapan bahwa al fatihah telah dihapus. Inilah madzhab Al
Auza’i, Syafi’i dan Ishaq.”[3]
Imam Ahmad dan kebanyakan murid
beliau tidak menyenangi bagi makmum membaca al fatihah ketika imam diam,
kecuali kalau diamnya imam dalam waktu yang lama yang memungkinkan makmum
untuk membaca doa iftitah dan al
fatihah. Apabila diamnya imam sebentar, maka lebih utama baginya membaca doa
iftitah daripada membaca al fatihah. Namun bila diamnya imam dalam waktu lama,
membaca al fatihah lebih utama daripada tidak membaca.
Wajibnya membaca al fatihah
bagi makmum dalam sholat jahr sendiri masih diperselisihkan ulama. Mayoritas
menyatakan makmum tidak perlu membaca al fatihah, karena bacaan imam adalah
bacaan makmum juga. Karena itu, kalaupun ada waktu diam setelah bacaan al
fatihah imam, imam Ahmad dan para murid beliau lebih senang membaca surat lain
mengingat bacaan al fatihah sudah didengar dari bacaan imam.
Ulama yang melarang makmum
membaca al fatihah dalam sholat jahr adalah mayoritas ulama salaf dan khalaf,
berdasar dalil-dalil dari Al Qur’an dan as sunah. Ulama yang mewajibkan membaca
al fatihah bagi makmum dalam sholat jahr, haditsnya dilemahkan oleh para ulama.[4]
Dari keenam sanad hadits
Samurah bin Jundub yang menerangkan diamnya imam setelah membaca al fatihah
atau surat lain, kesemuanya dilemahkan oleh para ulama.[5] Dengan demikian, tidak ada dalil shahih yang
secara tegas memerintahkan imamuntuk diam setelah membaca al fatihah dengan
tujuan makmum bisa membaca al fatihah. Wallahu a’lam bish shawab.
[1] -
HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Al Baihaqi 2/58, Ad Daruquthni 1/336, dan Al Hakim
1/223, diriwayatkan dengan enam sanad dengan lafal sedikit berlainan.
Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al Hakim dan adz Dzahabi (Al Majmu’ Syarhu Al
Muhadzab 3/297). Dilemahkan syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 505.
[2] - Majmu’
Fatawa 23/338-339. Lihat juga Zaadul Ma’ad 1/201.
[3] - Al
Mughni 1/490.
[4] - Majmu’
Fatawa 23/ 339-340.
[5] - Irwaul
Ghalil 2/284-288.
0 comments:
Post a Comment