Pages

Saturday, October 13, 2012

MENGGERAKAN JARI KETIKA TASYAHUD


Oleh : Kelompok IV

Banyak dari kaum muslimin yang masih memperselisihkan masalah yang mestinya sudah jelas untuk dikerjakan. Diantaranya adalah tata cara menggerakan jari ketika tasyahud,. Sejatinya masalah ini telah berlalu sejak zaman Khulafa’ Rasyidin.
Para Ulama berselisih pandapat dalam masalah ini dan masing-masing pendapat dikuatkan dengan alasan masing-masing.
1.         Jumhur mengatakan tidak bolehnya menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud namun bila tetap dilakukan maka hukumnya menjadi makruh sedang sholatnya tetap sah.
2.         Haram untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan batallah sholatnya. Akan tetapi pendapat ini lemah yang telah diriwayatkan oleh Abi Ali dari Abu Hurairoh Radhiyallahu 'Anhu.
3.         Disukai menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
Yang berpendapat demikian adalah Syaikh Abdul Hamid al Bandaniji , Qodhi Abu Tolib dan selainnya.Mereka beralasan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Wail bin Hujr Radhiyallahu 'Anhu bahwa beliau melihat salat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika tasyahud dan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkata :
ثمَ رفع أ صبعه فرأته يحركها يدعو بها ( رواه البيهقى )
 Artinya :
“Kemudian aku melihat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat dan menggerak-gerakan jarinya lalu berdoa dengannya”.( HR Al Baihaqi )[1]
Sedangkan yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Zubair Radhiyallahu 'Anhuma  bertolak dengan hadits diatas yang berbunyi :
أن النبيَ صلَى الله عليه وسلَم كان يشير بأصبعه اذا دعا لايحركها( رواه أبوداود )
Artinya :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mngisyaratkan dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerak-gerakkannya”. ( HR Abi Dawud)[2]
Al Baihaqi mengatakan : Hadits ini mengandung kemungkinan bahwa maksud menggerakan jari disini adalah berupa isyarat saja tidak dengan menggoyang-goyangkan jari sehingga hadits ini bisa bersesuaian dengan yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jubair Radhiyallahu 'Anhuma.[3]
Para Ulama sepakat untuk menggerakan jari ketika duduk tasyahud dalam sholat akan tetapi mereka berselisih apakah digoyangkan atau tidak.
Imam Malik berpendapat untuk menggerakan jari kekanan dan kekiri hikmahnya adalah mengingatkan orang yang sedang sholat sebab pangkal jari itu bersambung dengan hati sehingga hati ikut bergerak dengan begitu hati akan selalu bergerak dan ingat pada Alloh Subhanahu Wa Ta'ala, hikmah lainnya adalah dapat menyakiti setan sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, yang berbunyi :
Imam Ahmad berpendapat tidak menggerakan jari.[4]
Para ulama juga memperselisihkan tentang waktu menggerakan jari
Imam As Syafi’I berkata :Mengisyaratkan jari ktika mengucapkan الا الله dan tidak menggerakkannya serta mengangkat tangan hingga bangun untuk tasyahud awal dan salam ketika tasyahud akhir.
Imam Abu Hanifah berpendapat mengangkat jari ketika membaca لا الهdan meletakkannya kembali diatas paha ketika membaca الله الاmenangkat jari sebagi bentuk penafsiran dari Illah dan meletakkannya sebagai tafsiran dari penetapan atas Alloh Subhanahu Wa Ta'ala.[5]



[1] Al Baihaqi II : 132
[2] Aunul Ma’bud III : 280
[3] Al Majmu’ III 416
[4]Ibanatul Ahkam I: 328-329
[5]Fikih Ala madzahib Al Arbaah I: 240

HUKUM SHOF WANITA YANG BERADA DISAMPING SHOF LAKI-LAKI


By ADAM

Sholat berjamaah tidak wajib bagi seorang wanita berdasarkan ijma para ulama, akan tetapi mereka tetap disyariatkan untuk berjamaah. Sholat jamaah bagi seorang wanita ada dua macam;
  1. berjamaah bersama wanita lain, hal ini disyariatkan karena tiga perkara;
-          keumuman hadits yang menerangkan tentang keutamaan sholat berjamaah dan pada dasarnya waita adalah belahan jiwa seorang lelaki.
-          Tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk tidak melakukan sholat bersama wanita lain.
-          Perbuatan para sahabat seperti Ummu Salamah
  1. berjamaah bersama laki-laki, baik wanita itu sendirian atau dengan jamaah yang lainya atau bersama laki-laki juga disyariatkan, dengan dasar beberapa hadits diantaranya hadits Anas, dia berkata," saya sholat bersama seorang yatim dibelakang Rasul dan Ummu Salamah di belakang kami"(HR.Bukhori Muslim)
·          Sebaik- baik shof bagi wanita adalah yang paling akhir
Dari Abu Huroiroh dia berkata,Rasulullah bersabda ," sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jelek shof baginya adalah yang paling akhir. Sedangkan  sebaik-baik shof bagi wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jelek shof baginya adalah yang pertama" (HR.Muslim,Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Shof akhir menjadi lebih baik bagi seorang wanita jika mereka sholat dibelakang shof laki-laki dan sekiranya mereka sholat bersama kaum wanita atau bersama seorang imam pada tempat yang terpisah dari laki-laki, maka secara dhohir adalah sebaik-baik shof bagi wanita adalah yang pertama.
·         Bagaimana hukum shof wanita yang berada disamping shof laki-laki?
Pada hakikatnya letak shof wanita adalah berada dibelakang shof laki-laki, akan tetapi ahli ilmi berpendapat bahwa tidak mengapa seorang laki-laki sholat dibelakang shof kaum wanita, tetapi hal ini menyelisihi sunah, karena sunahnya shof wanitalah yang harus berada dibelakang shof lelaki. Kecuali sebagaimana yang terjadi di di masjidil harom dikarenakan disana sesak dan sempit. Walaupun demikian yang terjadi seyogyanya hal ini untuk dihindari semampunya, walaupun fuqoha' telah menjelaskan tentang kebolehanya.(Majmu Fatawa Syaikh Utsaimin,352-edisi Indonesia-)
Kesimpulan;
Tidak mengapa shof wanita berada disamping shof laki-laki dalam kondisi yang darurat, dikarenakan hal tersebut tidak bisa dihindari lagi. Ahli ilmi berpendapat bahwa yang demikian ini menyelisihi sunah, Akan tetapi sholatnya tetap sah. Namun, walaupun sholatnya sah seyogyanya yang demikian ini dihindari semampunya.

Marojie';
1.      Minhajul Muslimin
2.      Shohih Fikih Sunah
3.      Fatawa Lajnah Daimah
4.      Majmu' Fatawa Syaikh Ustaimin