Oleh : Kelompok IV
Banyak dari kaum
muslimin yang masih memperselisihkan masalah yang mestinya sudah jelas
untuk dikerjakan. Diantaranya adalah tata cara menggerakan jari ketika
tasyahud,. Sejatinya masalah ini telah berlalu sejak zaman Khulafa’ Rasyidin.
Para Ulama berselisih pandapat
dalam masalah ini dan masing-masing pendapat dikuatkan dengan alasan
masing-masing.
1.
Jumhur
mengatakan tidak bolehnya menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud
namun bila tetap dilakukan
maka hukumnya menjadi makruh sedang sholatnya tetap sah.
2.
Haram
untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan batallah sholatnya.
Akan tetapi pendapat ini lemah
yang telah diriwayatkan oleh Abi Ali dari Abu Hurairoh Radhiyallahu 'Anhu.
3.
Disukai
menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
Yang berpendapat demikian adalah Syaikh Abdul Hamid al Bandaniji
, Qodhi Abu Tolib dan
selainnya.Mereka beralasan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Wail bin Hujr Radhiyallahu 'Anhu
bahwa beliau melihat salat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika tasyahud
dan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkata :
ثمَ
رفع أ صبعه فرأته يحركها يدعو بها ( رواه البيهقى )
Artinya :
“Kemudian aku melihat beliau Shallallahu
'Alaihi Wasallam mengangkat dan menggerak-gerakan jarinya lalu berdoa dengannya”.(
HR Al Baihaqi )[1]
Sedangkan yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Zubair Radhiyallahu 'Anhuma bertolak dengan hadits diatas yang berbunyi :
أن النبيَ
صلَى الله عليه وسلَم كان يشير بأصبعه اذا دعا لايحركها( رواه أبوداود )
Artinya :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mngisyaratkan dengan
jarinya ketika berdoa dan tidak menggerak-gerakkannya”. ( HR Abi Dawud)[2]
Al Baihaqi mengatakan : Hadits ini mengandung kemungkinan bahwa maksud
menggerakan jari disini adalah berupa isyarat saja tidak dengan
menggoyang-goyangkan jari sehingga hadits ini bisa bersesuaian dengan yang
telah diriwayatkan oleh Ibnu Jubair Radhiyallahu 'Anhuma.[3]
Para Ulama sepakat untuk menggerakan jari ketika duduk tasyahud dalam
sholat akan tetapi mereka berselisih apakah digoyangkan atau tidak.
Imam Malik berpendapat untuk
menggerakan jari kekanan dan kekiri
hikmahnya adalah mengingatkan orang yang sedang sholat sebab pangkal jari itu
bersambung dengan hati sehingga hati ikut bergerak dengan begitu hati akan
selalu bergerak dan ingat pada Alloh Subhanahu Wa Ta'ala, hikmah lainnya adalah
dapat menyakiti setan sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu
'Anhuma, yang berbunyi :
Imam Ahmad berpendapat tidak
menggerakan jari.[4]
Para ulama juga memperselisihkan
tentang waktu menggerakan jari
Imam As Syafi’I berkata :Mengisyaratkan jari ktika mengucapkan الا الله dan tidak
menggerakkannya serta mengangkat tangan hingga bangun untuk tasyahud awal dan
salam ketika tasyahud akhir.
Imam Abu Hanifah berpendapat mengangkat jari ketika membaca لا الهdan meletakkannya kembali diatas paha ketika
membaca الله الاmenangkat jari sebagi bentuk penafsiran dari Illah dan meletakkannya
sebagai tafsiran dari penetapan atas Alloh Subhanahu Wa Ta'ala.[5]