Saturday, October 13, 2012

Hukum orang yang meninggalkan sholat



Hukum orang yang meninggalkan sholat

           
           
            Orang yang meninggalkan sholat setelah ditinjau dari beberapa litelatur yang ada terbagi menjadi tiga keadaan yang melandasinya, sebagai berikut:
           
A. Orang yang meninggalkan sholat karena sengaja
        Menurut pendapat sebagian ulama, bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, meskipun tidak mengingkari kewajibannya, maka dia telah kafir dan keluar dari millah atau ajaran islam. Dengan demikian pelakunya dimintai taubat selama tiga hari, jika selama tenggang waktu tersebut dia mau bertaubat maka selesailah perkaranya. Tapi jika dia enggan dan tidak mau bertaubat, maka dia dibunuh (Murtadan) sebagai seorang yang murtad. Dengan demikian dia tidak disholati, tidak dikubur dipemakaman kaum muslimin, tidak boleh mengucapkan salam kepadanya baik ketika hidup maupun ketika sudah meninggal dunia, tidak boleh menjawab salamnya, tidak boleh memintakan ampunan kepadanya, tidak boleh berkasih sayang dengannya dan dia tidak bisa mewariskan hartanya kepada ahli waris yang ada dan juga tidak berhak menerima harta warisan dari selainnya, melainkan hartanya dibawa kebaitul maal. Hal ini berlaku ketika dirinya meninggalkan sholat dengan kadar yang banyak maupun sedikit. dan hukum mengenai hal ini tidak berubah berdasarkan banyak dan sedikitnya dia meninggalkan sholat.[1]Hal dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,


مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
      "Barang siapa yang mengganti diennya (dengan kekufuran) maka bunuhlah dia." (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari).
        Adapun menurut mazhab Imam Ahmad, Ishak dan Ibnu mubarak mereka berpendapat bahwa, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka dibunuh (kufron). Sedangkan menurut pendapat Imam Malik, Syafi'i dan Abu Hanifah bahwa, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja wajib dibunuh (haddan).[2]

B.Orang yang mengingkari kewajiban sholat.
            Orang yang mengingkari kewajiban sholat, maka dia kafir dan murtad dari dienul islam, hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama. Sedangkan mengenai hukuman yang berlaku terhadapnya sama seperti keadaan golongan yang pertama.[3]
    
C.Orang yang meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya
     Orang yang meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya, maka mengenai hal ini terbagi menjadi dua kelompok:
1.   Orang yang meninggalkan sholat karena udzur syar'i. Seperti tidur, lupa atau yang semisalnya. Maka cukup baginya mengqodo'nya saja dan tidak ada kafaroh lainnya baginya.[4] Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik bahwa Rosulullah bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
        "Barang siapa yang tidak melaksanakan sholat karena lupa atau ketiduran, maka dendanya adalah melaksanakan sholat tersebut ketika ingat." (Diriwayatkan oleh Muslim)



     
2.   Meninggalkan sholat tanpa adanya udzur syar'i. yaitu meninggalkannya karena malas dan meremehkannya, akan tetapi masih mengakui kewajibannya. Orang yang berbuat demikian, maka dia berdosa dan wajib dibunuh jika berkelanjutan. Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang melakukan hal ini dibunuh (hadan) dan tidak dibunuh (kufron) sebagai seorang kafir. Ini adalah perkataan Imam Malik dan kebanyakan Ulama salaf dan kholaf.[5] Mereka berhujah dengan nash sbb:
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
            "Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 9:5)
            Orang yang meninggalkan sholat karena malas, maka dia termasuk orang yang berbuat dosa besar, dan dia tidak keluar dari millah ataupun ajaran islam. Dan wajib dimintai taubat selama tiga hari, jika bertaubat (al-hamdulillah), jika tidak mau bertaubat maka dia dibunuh (hadan), bukan dibunuh (Kufron) sebagai orang yang kafir. Dengan demikian dia tetap dimandikan, dikubur di pemakaman kaum muslimin, boleh mendoakannya dengan memintakan ampunan serta rohmat kepadanya dan dia berhak mendapatkan warisan dan boleh mewariskan hartanya kepada ahli waris. Jelasnya secara global hukum yang berlaku kepadanya sebagaimana hukum yang berlaku kepada para pelaku  maksiat lainya.[6]
            Adapun orang yang meninggalkan sholat karena malas, apakah pelakunya kafir atau tidak, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini,
a.       Ibnu Mubarok dan Ishaq bin Rhohawiyah berpendapat bahwa, orang yang meninggalkan sholat karena malas maka dia kafir.[7] Mereka berhujah dengan hadist bahwa Rosulullah telah bersabda,
 إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
      "Sesungguhnya pembeda antara seorang dengan kesyirikan dan  kekufuran adalah meninggalkan sholat." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
     "Perjanjian (Pembeda)  antara kami dan mereka adalah sholat, barang siapa yang meninggalkannya maka dia kafir." (Diriwayatkan Oleh Imam Tirmidzi)

b.      Imam Abu Hanifah, At-Tsauri, Jamaah ahlu kufah dan Muzani berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas, tidaklah kafir.[8] berhujah dengan dalil dibawah ini:
    
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ
 وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
        "Sesungguhnya tidak halal darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa saya adalah Rosulullah kecuali disebabkan salah satu diantara tiga hal ini, orang yang membunuh jiwa, seorang (muhshon) yang berzina dan orang yang murtad dari diennya dan meninggalkan jama'ah." (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari).



Orang yang meninggalkan sholat selama-lamanya.
            Apabila anggota keluarga tidak mau shalat selama-lamanya, maka mereka telah kafir, murtad keluar dari islam. Tidak boleh tinggal bersama mereka tetapi wajib baginya untuk mendakwahi mereka dan mengulang-ngulang semoga Allah memberi mereka hidayah. Karena orang yang meninggalkan sholat, kafir berdasarkan dalil dari kitab, sunnah dan perkataan para sahabat, dan pemikiran yang sehat.[9]
            Bila telah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari dien, maka berlaku baginya hukum tentang orang-orang yang murtad diantaranya ialah:
1.Ia tidak syah dinikahkan. Karena ikatan nikah bagi orang yang tidak sholat adalah batal. Istrinya tidak syah baginya. Firman Allah swt, QS. Al-Mumtahamah: 10

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَءَاتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
            "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berperang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. 60:10)
2.   Apabila ia meninggalkan shalat setelah pernikahannya, maka nikahnya terhapus, istrinya tidak halal baginya. Berdasar ayat yang telah kami sebutkan di muka dengan perincian yang sudah diketahui oleh ahlu ilmi baik sebelum jimak atau sesudahnya.
3.   Lelaki yang tidak shalat ini bila menyembelih hewan, maka sembelihannya tidak dimakan, mengapa? Karena hukumnya haram. Seandainya yang menyembelih orang yahudi atau nasrani maka sembelihannya halal bagi kita untuk memakannya. Maka jadilah sembelihannya kita menjadi lebih buruk dari pada sembelihan yahudi ataupun nasrani.
4.   Ia tidak boleh memasuki Makkah ataupun perbatasannya yang telah diharamkan, sebagaimana firman Allah, ( Qs. At-Taubah:28).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
          "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mengdekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. 9:28)
5.   Seandainya salah satu keluarganya meninggal maka ia tidak mempunyai hak waris lagi. seandainya ada seseorang meninggal dunia sedangkan anaknya tidak sholat, sedang ia punya keponakan jauh (sebagai ashabah) maka yang mewarisinya adalah keponakannya tadi bukan anaknya. Dasarnya adalah sabda Rosulullah r :
     "Seorang muslim tidak mewarisi orang kafirdan orang kafir tidak mewarisi orang mukmin."(Dirwayatkan oleh Bukhari).
6.   Bila ia mati maka tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan dalam pekuburan kaum muslimin. Lalu apa yang harus kita perbuat terhadapnya? Kita bawa ia kepadang sahara lalu kita gali kuburannya dan dikuburkan disitu dengan pakaiannya karena tidak ada kehormatan baginya. Oleh karena itu barang siapa tahu ada orang mati sedang ia tahu mayat itu sebelumnya tidak pernah shalat, maka tidak boleh dishalati oleh kaum muslimin.
7.   Ia pada hari kiamat akan dikumpulkan bersama fir'aun, Haman, dan Ubai bin khalaf, Para pemimpin kekafiran –kita berlindung kepada Allah swt-, dan tidak dimasukan jannah, dan tidak dibolehkan bagi bagi salah seorang  keluarganya untuk mendo'akannya dengan rahmat dan ampunan karena ia orang kafir.[10] Firman Allah,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
        "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam." (QS. 9:113)

Orang yang meninggalkan sholat jama'ah dimasjid maupun dimushala

            Menurut kitab Lajnah Daimah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah bin Baz disana dijelaskan bahwa, Sholat jamaah wajib hukumnya, barang siapa yang sholat sendirian padahal ketika itu didapati jamaah yang menegakkan sholat, sedang dirinya mampu untuk hadir bersama mereka, tapi tidak hadir maka dia berdosa dan sholatnya syah. hal berdasarkan hadist yang berbunyi,
من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر
            "Barang siapa yang mendengarkan panggilan (adzan), tapi dia tidak mendatangi panggilan tersebut. maka tidak ada sholat baginya, kecuali karena udzur." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Darut Qutni dengan sanad yang shahih).
            Sebenarnya sholat jama'ah meskipun wajid hukumnya, tetapi bukan termasuk syarat syah ditegakkannya sholat dan ini merupakan perkataan yang lebih benar menurut pendapat para ulama.[11]
            Orang yang meninggalkan sholat jamaah sehingga sholat dirumah, maka dengan begitu dia telah berbuat sebuah kefasikan. Dan tidak mengapa dirinya menikah dengan seorang muslimah, Akan tetapi lebih baik bagi kaum muslimah untuk menikah dengan lelaki yang baik akhlak dan ibadahnya.Amien
  



[1]. Lajnah daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[2]. Bidayatul Mujtahid:2/110-111
[3]. Lajnah daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[4]. Majmu' syarhul muhazab: 3/15-19
[5]. Majmu' syarhul muhazab: 3/15-19
[6]. Lajnah daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[7]. Majmu' syarhul muhazab: 3/15-19
[8]. Majmu' syarhul muhazab: 3/15-19
[9]. Majmu' fatawa, Syaikh Utsaimin bab. Aqidah.
[10]. Majmu' fatawa Syaikh Utsaimin, bab . aqidah
[11] . Lajnah daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 7/290-293

0 comments:

Post a Comment