Hukum orang yang
meninggalkan sholat
Orang
yang meninggalkan sholat setelah ditinjau dari beberapa litelatur yang ada
terbagi menjadi tiga keadaan yang melandasinya, sebagai berikut:
A. Orang yang meninggalkan
sholat karena sengaja
Menurut
pendapat sebagian ulama, bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja,
meskipun tidak mengingkari kewajibannya, maka dia telah kafir dan keluar dari
millah atau ajaran islam. Dengan demikian pelakunya dimintai taubat selama tiga
hari, jika selama tenggang waktu tersebut dia mau bertaubat maka selesailah
perkaranya. Tapi jika dia enggan dan tidak mau bertaubat, maka dia dibunuh (Murtadan)
sebagai seorang yang murtad. Dengan demikian dia tidak disholati, tidak dikubur
dipemakaman kaum muslimin, tidak boleh mengucapkan salam kepadanya baik ketika
hidup maupun ketika sudah meninggal dunia, tidak boleh menjawab salamnya, tidak
boleh memintakan ampunan kepadanya, tidak boleh berkasih sayang dengannya dan dia
tidak bisa mewariskan hartanya kepada ahli waris yang ada dan juga tidak berhak
menerima harta warisan dari selainnya, melainkan hartanya dibawa kebaitul maal.
Hal ini berlaku ketika dirinya meninggalkan sholat dengan kadar yang banyak
maupun sedikit. dan hukum mengenai hal ini tidak berubah berdasarkan banyak dan
sedikitnya dia meninggalkan sholat.[1]Hal
dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi saw
bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ
فَاقْتُلُوهُ
"Barang siapa yang mengganti diennya (dengan
kekufuran) maka bunuhlah dia."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari).
Adapun menurut mazhab Imam Ahmad, Ishak dan Ibnu mubarak
mereka berpendapat bahwa, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka
dibunuh (kufron). Sedangkan menurut pendapat Imam Malik, Syafi'i dan Abu
Hanifah bahwa, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja wajib dibunuh (haddan).[2]
B.Orang
yang mengingkari kewajiban sholat.
Orang yang mengingkari kewajiban
sholat, maka dia kafir dan murtad dari dienul islam, hal ini sebagaimana
pendapat jumhur ulama. Sedangkan mengenai hukuman yang berlaku terhadapnya sama
seperti keadaan golongan yang pertama.[3]
C.Orang yang
meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya
Orang yang meninggalkan sholat tanpa
mengingkari kewajibannya, maka mengenai hal ini terbagi menjadi dua kelompok:
1.
Orang
yang meninggalkan sholat karena udzur syar'i. Seperti tidur, lupa atau yang semisalnya.
Maka cukup baginya mengqodo'nya saja dan tidak ada kafaroh lainnya baginya.[4]
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik bahwa Rosulullah
bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً
أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barang siapa yang tidak melaksanakan sholat karena
lupa atau ketiduran, maka dendanya adalah melaksanakan sholat tersebut ketika
ingat." (Diriwayatkan oleh Muslim)
2.
Meninggalkan
sholat tanpa adanya udzur syar'i. yaitu meninggalkannya karena malas dan
meremehkannya, akan tetapi masih mengakui kewajibannya. Orang yang berbuat
demikian, maka dia berdosa dan wajib dibunuh jika berkelanjutan. Imam Syafi'i
berpendapat bahwa orang yang melakukan hal ini dibunuh (hadan) dan tidak
dibunuh (kufron) sebagai seorang kafir. Ini adalah perkataan Imam Malik
dan kebanyakan Ulama salaf dan kholaf.[5]
Mereka berhujah dengan nash sbb:
فَإِذَا
انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ
وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا
سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Apabila sudah habis
bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu
jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat
pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 9:5)
Orang yang meninggalkan sholat
karena malas, maka dia termasuk orang yang berbuat dosa besar, dan dia tidak
keluar dari millah ataupun ajaran islam. Dan wajib dimintai taubat selama tiga
hari, jika bertaubat (al-hamdulillah), jika tidak mau bertaubat maka dia
dibunuh (hadan), bukan dibunuh (Kufron) sebagai orang yang kafir.
Dengan demikian dia tetap dimandikan, dikubur di pemakaman kaum muslimin, boleh
mendoakannya dengan memintakan ampunan serta rohmat kepadanya dan dia berhak
mendapatkan warisan dan boleh mewariskan hartanya kepada ahli waris. Jelasnya
secara global hukum yang berlaku kepadanya sebagaimana hukum yang berlaku kepada
para pelaku maksiat lainya.[6]
Adapun orang yang meninggalkan
sholat karena malas, apakah pelakunya kafir atau tidak, maka para ulama berbeda
pendapat mengenai hal ini,
a.
Ibnu
Mubarok dan Ishaq bin Rhohawiyah berpendapat bahwa, orang yang meninggalkan sholat
karena malas maka dia kafir.[7]
Mereka berhujah dengan hadist bahwa Rosulullah telah bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ
وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
"Sesungguhnya pembeda antara seorang dengan kesyirikan
dan kekufuran adalah meninggalkan
sholat."
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim)
الْعَهْدُ الَّذِي
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian (Pembeda) antara kami dan mereka adalah sholat, barang
siapa yang meninggalkannya maka dia kafir." (Diriwayatkan Oleh Imam Tirmidzi)
b.
Imam
Abu Hanifah, At-Tsauri, Jamaah ahlu kufah dan Muzani berpendapat bahwa orang
yang meninggalkan sholat karena malas, tidaklah kafir.[8]
berhujah dengan dalil dibawah ini:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى
ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ
وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ
الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
"Sesungguhnya tidak
halal darah seorang muslim, yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah
dan bersaksi bahwa saya adalah Rosulullah kecuali disebabkan salah satu
diantara tiga hal ini, orang yang membunuh jiwa, seorang (muhshon) yang berzina
dan orang yang murtad dari diennya dan meninggalkan jama'ah." (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari).
Orang yang meninggalkan sholat selama-lamanya.
Apabila anggota keluarga tidak mau shalat selama-lamanya,
maka mereka telah kafir, murtad keluar dari islam. Tidak boleh tinggal bersama
mereka tetapi wajib baginya untuk mendakwahi mereka dan mengulang-ngulang
semoga Allah memberi mereka hidayah. Karena orang yang meninggalkan sholat,
kafir berdasarkan dalil dari kitab, sunnah dan perkataan para sahabat, dan
pemikiran yang sehat.[9]
Bila telah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari dien, maka berlaku
baginya hukum tentang orang-orang yang murtad diantaranya ialah:
1.Ia tidak syah dinikahkan. Karena
ikatan nikah bagi orang yang tidak sholat adalah batal. Istrinya tidak syah
baginya. Firman Allah swt, QS. Al-Mumtahamah: 10
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ
فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ
مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا
هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَءَاتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا
بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا
أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada
(suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu
tetap berperang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di
antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS.
60:10)
2.
Apabila ia meninggalkan shalat setelah pernikahannya,
maka nikahnya terhapus, istrinya tidak halal baginya. Berdasar ayat yang telah
kami sebutkan di muka dengan perincian yang sudah diketahui oleh ahlu ilmi baik
sebelum jimak atau sesudahnya.
3.
Lelaki yang tidak shalat ini bila menyembelih hewan,
maka sembelihannya tidak dimakan, mengapa? Karena hukumnya haram. Seandainya
yang menyembelih orang yahudi atau nasrani maka sembelihannya halal bagi kita
untuk memakannya. Maka jadilah sembelihannya kita menjadi lebih buruk dari pada
sembelihan yahudi ataupun nasrani.
4.
Ia tidak boleh memasuki Makkah ataupun perbatasannya
yang telah diharamkan, sebagaimana firman Allah, ( Qs. At-Taubah:28).
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ
اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mengdekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,maka Allah nanti akan memberi
kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. 9:28)
5.
Seandainya salah satu keluarganya meninggal maka ia
tidak mempunyai hak waris lagi. seandainya ada seseorang meninggal dunia
sedangkan anaknya tidak sholat, sedang ia punya keponakan jauh (sebagai
ashabah) maka yang mewarisinya adalah keponakannya tadi bukan anaknya. Dasarnya
adalah sabda Rosulullah r :
"Seorang
muslim tidak mewarisi orang kafirdan orang kafir tidak mewarisi orang
mukmin."(Dirwayatkan oleh Bukhari).
6.
Bila ia mati maka tidak dimandikan, tidak dikafani,
tidak dishalati, dan tidak dikuburkan dalam pekuburan kaum muslimin. Lalu apa
yang harus kita perbuat terhadapnya? Kita bawa ia kepadang sahara lalu kita
gali kuburannya dan dikuburkan disitu dengan pakaiannya karena tidak ada
kehormatan baginya. Oleh karena itu barang siapa tahu ada orang mati sedang ia
tahu mayat itu sebelumnya tidak pernah shalat, maka tidak boleh dishalati oleh
kaum muslimin.
7.
Ia pada hari kiamat akan dikumpulkan bersama fir'aun,
Haman, dan Ubai bin khalaf, Para pemimpin kekafiran –kita berlindung kepada
Allah swt-, dan tidak dimasukan jannah, dan tidak dibolehkan bagi bagi salah
seorang keluarganya untuk mendo'akannya
dengan rahmat dan ampunan karena ia orang kafir.[10]
Firman Allah,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْ
يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang
beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun
orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka,
bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam."
(QS. 9:113)
Orang
yang meninggalkan sholat jama'ah dimasjid maupun dimushala
Menurut kitab Lajnah Daimah yang
diketuai oleh Syaikh Abdullah bin Baz disana dijelaskan bahwa, Sholat jamaah
wajib hukumnya, barang siapa yang sholat sendirian padahal ketika itu didapati
jamaah yang menegakkan sholat, sedang dirinya mampu untuk hadir bersama mereka,
tapi tidak hadir maka dia berdosa dan sholatnya syah. hal berdasarkan hadist
yang berbunyi,
من سمع
النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر
"Barang siapa yang
mendengarkan panggilan (adzan), tapi dia tidak mendatangi panggilan tersebut.
maka tidak ada sholat baginya, kecuali karena udzur." (Diriwayatkan oleh Ibnu
Majah, dan Darut Qutni dengan sanad yang shahih).
Sebenarnya sholat jama'ah meskipun wajid hukumnya, tetapi
bukan termasuk syarat syah ditegakkannya sholat dan ini merupakan perkataan
yang lebih benar menurut pendapat para ulama.[11]
Orang yang meninggalkan sholat
jamaah sehingga sholat dirumah, maka dengan begitu dia telah berbuat sebuah
kefasikan. Dan tidak mengapa dirinya menikah dengan seorang muslimah, Akan
tetapi lebih baik bagi kaum muslimah untuk menikah dengan lelaki yang baik
akhlak dan ibadahnya.Amien
[1]. Lajnah
daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[2]. Bidayatul
Mujtahid:2/110-111
[3]. Lajnah
daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[4]. Majmu'
syarhul muhazab: 3/15-19
[5]. Majmu'
syarhul muhazab: 3/15-19
[6]. Lajnah
daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 6/49-50
[7]. Majmu'
syarhul muhazab: 3/15-19
[8]. Majmu'
syarhul muhazab: 3/15-19
[9]. Majmu'
fatawa, Syaikh Utsaimin bab. Aqidah.
[10]. Majmu'
fatawa Syaikh Utsaimin, bab . aqidah
[11] . Lajnah daimah lil buhtsi 'ilmiyah wal ifta': 7/290-293
0 comments:
Post a Comment