Saturday, October 13, 2012

HUKUM BERDO’A KETIKA SUJUD



HUKUM BERDO’A
KETIKA SUJUD

            Dari Sahabat Ibnu Abbas bahwa Rasulallah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ألا إني نهيت أن أقرأ القرآن راكعا وساجدا فأما الركوع قعظموا فيه الرب عز وجل وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء (رواه مسلم :207)
Katahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-qur’an ketika rukuk dan sujud. Maka ketika rukuk maka agungkanlah Allah, dan ketika sujud maka bersungguh-sungguhlah kamu berdo’a (HR.Muslim :207)
            Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud dan motivasi untuk memperbanyak do’a ketika sujud. Adapun bacan yang utama ketika rukuk yaitu tasbih sedang ketika sujud yaitu tasbih dan do’a.
            Permasalahan  yang berhubungan dengan do’a ketika sujud:
 1. Mengapa ketika sujud dianjurkan untuk memperbanyak do’a ?
Karena orang yang paling dekat dengan rohmat Allah yaitu ketika sujud. Ibnu Malik berkata bahwa waktu sujud menunjukkan puncak ketundukkan dan pengakuan akan keuluhiyahan dan rububiyah Allah Ta’ala, maka sujud adalah waktu mustajab untuk terkabulnya do’a, maka beliau Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk memperbanyak do’a ketika sujud. Baik ketika sholat wajib atau sunnah.

 2.  Hukum berdo’a dengan ayat-ayat Al-Qur’an
Diperbolehkan berdo’a dengan ayat-ayat Al-Qur’an dengan niat berdo’a bukan tilawah (membaca)
 3. Hukum do’a yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Pertama: Menurut pendapat Abu Hanifah bahwa tidak boleh berdo’a ketika sholat dengan selain yang bersumber dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Kedua: Pendapat Imam Malik dan Syafi’i bekata bahwa diperbolehkan berdo’a dengan selain yang bersumber dari Al-Kitab dan As-Sunnah.

 4.  Hukum membaca ayat selain Al-Fatehah ketika rukuk dan sujud
Adapun  membaca ayat selain Al-Fatehah ketika rukuk dan sujud ada dua pendapat. Pertama: Hukumnya haram dan membatalkan sholat, apabila membacanya dengan sengaja, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i. Kedua: Hukumnaya makruh dan tidak membatalkan sholat. Pendapat ini lebih mendekati kepada kebenaran.

 5. Mana yang lebih utama, memperpanjang sujud atau berdiri ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat. Pertama: Pendapat Sahabat Ibnu Umar bahwa memanjangkan sujud dan memperbanyak rukuk dan sujud lebih utama. Kedua:  Berdiri lebih utama daripada sujud, berdasarkan hadits dari Jabir bahwa Rasulallah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bahwa Sholat yang lebih utama yaitu yang panjang qunutnya (berdirinya). Ketiga: Antara berdiri dan sujud sama –sama afdhol. Ibnu Ishaq berkata bahwa jika siang hari memperpanjang rukuk dan sujud lebih utama, sedang pada malam hari memperpanjang berdiri lebih utama kecuali pada bagian malam yang memperpanjang rukuk lebih utama.

MAROJI’
  1. Majmu’ Syarah Muhazab, 3/ 373
  2. Syarh Shohih Muslim 4/165
  3. Bidayah Mujtahid 2/227
 
          


0 comments:

Post a Comment