HUKUM MELAKSANAKAN
SHOLAT JUM'AT DALAM BANYAK MASJID DISATU TEMPAT.
Oleh; Mas'ud
Pada masa
nabi saw sholat jum'at dipusatkan pada satu masjid yaitu masjid nabawi, pada
hari jum'at seluruh penduduk madinah berbondong-bondong ke masjid nabawi untuk
melaksanakan sholat jum'at. Di manapun mereka berada bahkan mereka yang tinggal
di lembah-lembah ikut serta ke madinah tiap minggunya untuk melaksanakan sholat
jum'at. Keadaan seperti ini berlangsung hingga masa kekhilafaan rosyidin.
Keadaan diatas menunjukkan bahwa pelaksanaan sholat jum'at
idealnya di lakukan demikian. Karena dalil dari fi'li rasulullah saw[1]. Belum
pernah ditemukan pada masa nabi –jika tidak ada halangan- sholat jum'at
dilaksanakan di masjid qobilah (suku). Terdapat banyak faedah yang dapat diambil
dari pelaksanaan sholat jum'at pada satu masjid disuatu wilayah, diantaranya:
a)
Sebagai bentuk ittiba' kepada rasulullah saw.
b)
Sebagai sarana untuk menyatukan kaum muslimin dibawah
satu kepemimpinan.
c)
Menumbuhkan rasa kebersama'an, social dan persaudaraan
antara kaum muslimin.
d)
Sebagai ajang untuk saling mengeratkan hubungan dengan
perjumpaan itu sesama kaum muslimin.
Pelaksanaan jum'at di
banyak masjid.
Hari ini seiring berkembangnya masyarakat dan tersebarnya
islam di berbagai belahan bumi, muncul perbagai problema berkenaan dengan
sholat jum'at. Diantara problema yang sering terjadi adalah pelaksanaan sholat
jum'at di banyak masjid yang berada dalam satu wilayah (desa). Sekilas
permasalahan ini bertentangan dengan sunnah rasulullah saw.
a)
Permasalahan ini pernah diangkat ke dewan fatwa lajnah
ad-daimah pimpinan Syaikh Abdullah bin Baaz. Dewan menjawab bahwa pelaksanaan
sholat jum'at seperti diatas diperbolehka dengan catatan; hal itu memang karena
ada alas an syar'ie seperti; Masjid yang jami' (induk yang biasa digunakan
untuk sholat jum'at) sempit sehingga tidak mampu memuat jama'ah.
b)
Jika dilakukan dalam satu masjid akan timbul fitnah
maka hal ini memperbolehkan kaum muslimin yang bersangkutan untuk melaksanakan
sholat jum'at di masjid yang berbeda.
c)
Jarak yang sangat jauh[2]. Dan
ada kesulitan untuk berkumpul.
Kebolehan ini juga merupakan pendapat yang terkuat
dikalangan madzhab Hanafiah, sebagaimana diungkapkan oleh imam as-Sakhrasi rhm[3]
dan juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah rhm.
Perlu dicatat, kebolehan melaksanakan jum'at dalam
beberapa masjid disuatu kampung bukan berarti boleh melakukan jum'at dua kali
dalam satu masjid, yang kedua ini tidak boleh. Bahkan jika memang disuatu
daerah tidak didapatkan masjid kecuali satu dan masjid tersebut tidak cukup
untuk para jama'ah. Maka diperbolehkan bagi sebagian mereka untuk melaksanakan jum'at
di gedung-gedung atau tanah lapang[4].
Tidakkah bertentangan dengan perbuatan rasulullah saw.
Pelaksanaan jum'at dibanyak masjid dalam suatu daerah sebenarnya
tidak bertentangan dengan perbuatan rasulullah saw, karena:
a)
Pada masa rasulullah saw terkumpulnya manusia dalam
satu masjid sangat memungkinkan apalagi keduduka rasulullah saw sebagai muballighi
dari robb alam semesta, sehingga manusia saat itu ada keharusan untuk
mendengarkan langsung hal itu kepada rasulullah saw. Berebda dengan kita hari
ini dimana tuntunan unutk mendengarka satu khothb tidak ada.
b)
Dien ini mempermudah tidak mempersulit, maka jika ada
kesulitan dalam melaksanakan ibadah harus dipermudah dalam kaedah dikatakan,
"Al-Masyaqqoh tajlibu taisir" –Kesulitan itu mengharuskan kemudahan-.
Uga hal ini bayak tertera dalam banyak ayat dan hadist.
c)
Ali juga pernah melakukan hal yag mirip seperti ini.
Ceritanya; suatu kali Ali keluar memimpin manusia .melaksanakan sholat 'Ied,
dan menyerahkan urusan sholat bagi mereka yang lemah kepada Abu Mas'ud
al_Badariy agar beliau memipin mereka untuk sholat[5].
Maroji'
Fatawa lajnah ad-da'imah
Fatawa azhar
Hasyiyatul azhar.
Fataawa romli dll. Shamela
Book
0 comments:
Post a Comment