Hukum
Mengusap Wajah
Setelah
Berdoa
Mahmud Muhammad Khitob As Subki
berkata di dalam kitab Ad Dinul Kholis: “Disunahkan bagi orang yang berdoa
mengangkat kedua tangannya saat berdoa, dan mengusap mukanya dengan kedua
tangannya setelah berdoa di luar sholat (sedangkan doa di waktu sholat tidak
ditetapkan didalamnya mengusap muka setelah berdoa)”.
Hadits mengusap wajah setelah berdoa:
عن ابن عابس ان النبي ص م
قال: سلو الله ببطون اكفكم ولاتسألوه بظهورها فإذا فرغتم فامسحوا بها وجوهكم
(اخرجه ابواداود)
Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Muhammad saw
bersabda:”Mintalah kepada Alloh dengan kedua telapak tanganmu dan jangan
meminta kepada-Nya dengan punggung telapak tangan, maka apabila kalian selesai
berdoa, usapkanlah mukamu dengan keduanya”. (HR. Abu Daud 1485).
Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Bulughul Marom: Hadits di
atas mempunyai syawahid (persaksian) menurut Abu Daud dari hadits Ibnu Abbas
dan yang lainnya”.
عن
يزيد ابن سعيد ان النيى ص م كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه (أخرجه ابوا
دود)
“Dari Yazid bin
Said, sesungguhnya Nabi saw apabila berdoa beliau mengangkat kedua tangannya
dan mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. HR. Abu Daud. Didalam sanad
hadits lain ada Abdulloh bin Lahi’ah dan Hafsh bin Hisyam dan haditsnya doif.
(Al Minhal Al Azab Ad Du’a, hal 156, juz 8).
Hadits di atas menunjukkan bahwa jika Nabi tidak mengangkat
kedua tangan beliau saat berdoa, beliau tidak mengusapkn ke wajahnya, maka
sesungguhnya Nabi sesekali mengangkat kedua tangannya saat berdoa dan sesekali
tidak mengangkatnya.
Hadits-hadits di atas meskipun derajatnya dloif, tetapi periwayatannya
banyak yang menguatkan sebagian dengan sebagian yang lain.
عن أنس ان النبي ص م كان
لايرفع يديه فى شيئ من الدعاء الا فى الاستسفاء فإنه كان يرفع يديه حتى يرى بياض
ابطيه (اخرجه شيخان وابو داود)
“Dari Anas ra,
sesungguhnya Nabi Muhammad saw tidak mengangkat kedua tangannya di dalam dia
apapun, melainkan hanya pada Istisqo’, sesungguhnya beliau mengangkat kedua
tangannya sampai terlihat putih kedua ketiaknya”. Dikeluarkan oleh Syaikhoni
dan Abu Daud (Fathul Bari, bab Imam Mengangkat Tangannya pada Istisqo’ hal.
352, juz 2).
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa hadits di atas
maksudnya adalah Nabi Muhammad saw tidak mengangkat kedua tangannya kecuali
pada sholat Istisqo’.
Mahmud Muhammad Khitob As Subki berkata: “Mengangkat kedua
tangan, saat berdoa apa saja dan pada waktu setelah sholat lima waktu atau yang
lainnya, adalah merupakan suatu adab dari adab-adab yang mulia, ditunjukkan
atasnya hadits-hadits umum dan hadits khusus, dan tidak mengapa menetapkan adab
ini, meskipun tanpa suatu riwayat untuk mengangkat saat berdoa setelah sholat”.
Ibnu Qoyyim mengingkari di dalam Syarhul Muhadzab sebanyak
tiga puluh hadits dari kitab shohihain dan yang lainnya. Kemudian beliau
berkata: Dan kesimpulannya sunah mustahab (yang lebih disukai) mengangkat kedua
tangan pada setiap doa, kecuali pada apa-apa yang telah ditetapkan dengan
ketentuan tidak adanya mengangkat tangan” (Irsyadus sary, bab mengangkat tangan
seorang imam pada istisqo’, hal 241, juz 2).
Syaihul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sedangkan Nabi
mengangkat kedua tangannya saat berdoa, terdapat banyak hadits shohih yang
menerangkannya, sedangkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah, tidak
terdapat hadits yang menerangkannya melainkan hanya sebuah atau dua buah
hadits, yang dengan keduanya tidak bisa dijadikan hujjah, Wallohu a’lam” (Majmu
Fatawa, jilid 22, hal 519).
Maroji
Bahs:
1.
Majmu’ Syarhul Muhadab, Imam Abu Zakariya Muhyidin Ibnu Saraf An
Nawawy, juz 3, cetakan pertama 1417 H/1997 M, hal: 469-472.
2.
Ad Dinul Kholis, Mahmud Muhammad Khitob As Subki, juz 2, hal 350,
cetakan ke-4, tahun 1397 H/1977 M.
3.
Majmu Fatawa, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah, jiild 22, hal 519, tahun
1997 M/1418 H.
4.
Al Minhal Al Adab Ad Dua, hal 156, juz 8
5.
Fathul Bari, juz 2, hal 352.
6.
Irsyadusy Syar, juz 2 hal. 241.
0 comments:
Post a Comment