Monday, December 19, 2011

BERGURU DARI MASA LALU

Jumat, 19 Agustus 2011 21:30:00 WIB
BERGURU DARI MASA LALU
Mereka punya jabatan, kekayaan, dan karir yang cemerlang, tetapi tiba-tiba harus masuk penjara karena suatu kasus
yang menimpa. Kasus yang saat itu membuat mereka divonis sebagai seorang koruptor.
Burhanuddin Abdullah, ia adalah Gubernur Bank Indonesia dari tahun 2003 hingga 2008. Di masa Presiden Abdurahman
Wahid, ia menjabat sebagai menteri koordinator bidang perekonomian. Tiga puluh tujuh hari menjelang jabatannya

sebagai Gubernur BI berakhir, Burhanuddin menjadi penghuni rutan Mabes Polri Jakarta Selatan. Kasus yang dituduhkan
yaitu korupsi dalam pengeluaran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tanpa proses mekanisme
peraturan BI, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar dan Burhanuddin dianggap menyalahi wewenang
jabatannya. Akibatnya ia dipenjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta. Pada 6 Maret 2010, Burhanuddin dinyatakan
bebas bersyarat oleh LP Sukamiskin, Bandung.
Dalam Kick Andy Burhanuddin berkisah tentang perasaannya saat vonis dijatuhkan, bagaimana keluarganya menghadapi
kenyataan bahwa suami dan ayah mereka harus dijebloskan dalam penjara, juga kehidupannya didalam penjara yang
tidak seseram yang ia bayangkan sebelumnya. Hanya aturan yang sering berubah dalam penjara, yang membuatnya
merasa sangat tersiksa. Salah satu kisah yang cukup menggelikan saat didalam penjara ia menjabat sebagai “Pak RT”
yang notabene harus selalu mendapat laporan adanya “warga” baru. Suatu ketika ada seorang kriminal yang sangat
ketakutan padanya, masuk dan kemudian melapor bahwa kejahatannya adalah membuat uang palsu.
Tamu lainnya adalah Theo F Toemion. Tak lama setelah pergeseran posisinya sebagai Ketua Badan Koordionasi
Penanaman Modal atau BKPM. Theo Toemion kemudian dijerat oleh KPK dalam kasus Program Tahun Investasi
Indonesia atau Program Investment Year 2003-2004. Program tersebut dibuat untuk menggalakkan investasi ke Indonesia
yang saat itu mengalami iklim investasi terpuruk akibat tragedi bom di Bali. Theo kemudian diadili dan dituntut 6 tahun
penjara. Dari pengadilan Tipikor, Theo akhirnya mendapat vonis 6 tahun penjara. Tetapi vonis akan berkurang jika Theo
bisa membayar pengganti kerugian sebesar 23,115 miliar dalam waktu 1 bulan. Setelah menjalani sepertiga masa
tahanan dan berkelakuan baik, Theo akhirnya dibebaskan pada 17 Agustus 2010. Sama seperti Burhanuddin, saat di
dalam penjara bahkan ia bisa kuliah hukum, menulis dan meluncurkan bukunya di LP Cipinang, Jakarta.
Banyak yang tidak setuju ketika Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS, dianggap terkait dengan kasus korupsi dana non
budgeter (pungutan tidak sah) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) selama periode 18 April 2002 hingga 23 Maret
2005. Dana non budgeter yang berasal dari sumbangan para pejabat Eselon I dan Kepala Dinas Propinsi tersebut
digunakan untuk kepentingan institusi dan bukan untuk pribadi. Bahkan seluruh mekanisme dan aliran dana dicatat dan
dibukukan dengan baik. Menurut Rokhmin, pengumpulan dan penggunaan dana non budgeter DKP sudah ada sejak DKP
berdiri dengan Menteri Sarwono Kusuma Atmadja dan hal ini juga terjadi dihampir semua departemen. Rokhmin pun di
vonis 7 tahun penjara atau denda 200 juta. Pada November 2009 PK Rokhmin dikabulkan, setelah menjalani dua pertiga
masa hukuman sekitar 3 tahun 6 bulan, Rokhmin mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur
pada 25 November 2009. Bagi keluarganya, biasanya memiliki ayah dengan label koruptor dan menjadi narapidana
merupakan hal yang cukup berat, tetapi tidak halnya dengan anak-anak Rokhmin. Meski status PNS nya dicabut, tetapi
status Guru Besar IPB tetap dipertahankan. Ketabahan keluarga dan dukungan banyak orang saat Rokhmin terpuruk

menjadikannya penjara seperti pesantren. Didalam penjarapun ia berhasil menyelesaikan 3 buah bukunya, para
mahasiswanya S2 dan S3 pun juga tetap melakukan bimbingan.
Tamu terakhir Kick Andy adalah Mohammad Hasan, atau lebih dikenal dengan Bob Hasan. Bob Hasan didakwa
melakukan korupsi dalam mega proyek pemotretan dan pemetaan kawasan hutan seluas 30,6 juta hektar di seluruh
Indonesia dengan menggunakan dana asoisasi pengusaha hutan indonesia (APHI) sebesar 168,11 juta dolar US dan dana
reboisasi DepHut sebesar 75,6 juta dolar US. Di pengadilan, Bob Hasan pernah menyampaikan pembelaan. Namun
pembelaan tersebut tidak berpengaruh banyak, karena pada tingkat pengadilan pertama, majelis PN Jakarta Pusat
menghukum Bob Hasan dua tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar 14,126 miliar. Ketika mengajukan
banding, demikian juga sang jaksa, alhasil malah di tingkat banding, hukuman Bob Hasan menjadi enam tahun penjara
dan diharuskan membayar kerugian negara 243 juta dollar US. Akhirnya setelah menjalani dua per tiga masa
hukumannya di Nusakambangan, dan mendapat beberapa kali remisi karena ia dinilai berkelakuan baik, maka pada 2
Februari 2004, Bob diberi pembebasan bersyarat.
Bagaimana tidak ia dianggap berkelakuan baik, kehidupannya didalam penjara bagaikan sinterklas bagi narapidana
lainnya. Tak hanya memperbaiki sarana dan pra sarana dalam penjara, Bob sang dermawan juga memberdayakan para
napi dengan membekali kemampuan mereka menjadi para perajin batu mulia yang kemudian hari juga mengubah para
perajin disekitar penjara. Sosok humoris dan selalu tampak santai ini berkisah bagaimana ia menjalani masa
hukumannya dengan tanpa beban. Penonton Kick Andy seringkali dibuat tertawa dengan ceritanya yang mengalir begitu
saja. Meski mengaku tak pernah dikunjungi anak istri saat berada dalam penjara, anak angkat Jend. Gatot Soebroto ini
memandang masa lalunya menjadi kenangan manis dalam perjalanan hidupnya.

Dikumpulkan dari Website http://www.kickandy.com/

0 comments:

Post a Comment