Saturday, October 13, 2012

MENGGERAKAN JARI KETIKA TASYAHUD


Oleh : Kelompok IV

Banyak dari kaum muslimin yang masih memperselisihkan masalah yang mestinya sudah jelas untuk dikerjakan. Diantaranya adalah tata cara menggerakan jari ketika tasyahud,. Sejatinya masalah ini telah berlalu sejak zaman Khulafa’ Rasyidin.
Para Ulama berselisih pandapat dalam masalah ini dan masing-masing pendapat dikuatkan dengan alasan masing-masing.
1.         Jumhur mengatakan tidak bolehnya menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud namun bila tetap dilakukan maka hukumnya menjadi makruh sedang sholatnya tetap sah.
2.         Haram untuk menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan batallah sholatnya. Akan tetapi pendapat ini lemah yang telah diriwayatkan oleh Abi Ali dari Abu Hurairoh Radhiyallahu 'Anhu.
3.         Disukai menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
Yang berpendapat demikian adalah Syaikh Abdul Hamid al Bandaniji , Qodhi Abu Tolib dan selainnya.Mereka beralasan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Wail bin Hujr Radhiyallahu 'Anhu bahwa beliau melihat salat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika tasyahud dan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkata :
ثمَ رفع أ صبعه فرأته يحركها يدعو بها ( رواه البيهقى )
 Artinya :
“Kemudian aku melihat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat dan menggerak-gerakan jarinya lalu berdoa dengannya”.( HR Al Baihaqi )[1]
Sedangkan yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Zubair Radhiyallahu 'Anhuma  bertolak dengan hadits diatas yang berbunyi :
أن النبيَ صلَى الله عليه وسلَم كان يشير بأصبعه اذا دعا لايحركها( رواه أبوداود )
Artinya :
Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mngisyaratkan dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerak-gerakkannya”. ( HR Abi Dawud)[2]
Al Baihaqi mengatakan : Hadits ini mengandung kemungkinan bahwa maksud menggerakan jari disini adalah berupa isyarat saja tidak dengan menggoyang-goyangkan jari sehingga hadits ini bisa bersesuaian dengan yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jubair Radhiyallahu 'Anhuma.[3]
Para Ulama sepakat untuk menggerakan jari ketika duduk tasyahud dalam sholat akan tetapi mereka berselisih apakah digoyangkan atau tidak.
Imam Malik berpendapat untuk menggerakan jari kekanan dan kekiri hikmahnya adalah mengingatkan orang yang sedang sholat sebab pangkal jari itu bersambung dengan hati sehingga hati ikut bergerak dengan begitu hati akan selalu bergerak dan ingat pada Alloh Subhanahu Wa Ta'ala, hikmah lainnya adalah dapat menyakiti setan sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, yang berbunyi :
Imam Ahmad berpendapat tidak menggerakan jari.[4]
Para ulama juga memperselisihkan tentang waktu menggerakan jari
Imam As Syafi’I berkata :Mengisyaratkan jari ktika mengucapkan الا الله dan tidak menggerakkannya serta mengangkat tangan hingga bangun untuk tasyahud awal dan salam ketika tasyahud akhir.
Imam Abu Hanifah berpendapat mengangkat jari ketika membaca لا الهdan meletakkannya kembali diatas paha ketika membaca الله الاmenangkat jari sebagi bentuk penafsiran dari Illah dan meletakkannya sebagai tafsiran dari penetapan atas Alloh Subhanahu Wa Ta'ala.[5]



[1] Al Baihaqi II : 132
[2] Aunul Ma’bud III : 280
[3] Al Majmu’ III 416
[4]Ibanatul Ahkam I: 328-329
[5]Fikih Ala madzahib Al Arbaah I: 240

0 comments:

Post a Comment